CARA MENGAJUKAN PENGESAHAN NIKAH / ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN NIKAH SIRIH
itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, berbeda dengan melakukan nikah ulang di KUA itsbat nikah yang dilakukan pengesahan nya adalah dari pernikahan dahulu yang dilakukan secara sirih di buktikan apakan Syarat syaratnya terpenuhi seperti wali calon istri, dan Pengahulu dalam menikahkan apakah sudah sesuai dengan aturan Hukum Fiqh maupun Hukum indonesia
Itsbat Nikah sangat penting dilakukan untuk kalian yang dalam pernikahan sirih membuahi seorang anak karena kalau kalian melakukan Itsbat Nikah dan jika Permohonan kalian di kabulkan maka Anak yang lahir dalam Pernikah Sirih tersebut bisa mendapatkan Nasab dari Bapak kandungnya berbeda dengan kalian melakukan nikah ulang Pada Kantor urusan agama kalau kalian melakukan nikah ulang maka anak yang di lahirkan dalam pernikahan siri tersebut tidak memiliki nasab kepada Ayah kandung nya.
nah lalu apa saja syarat syarat untuk melakukan Itsbat Nikah sebagi berikut :
SURAT KETERANGAN BELUM TERCATAT DARI KUA SETEMPAT
Surat Keterngan Nikah belum tercatat ini sangatlah penting dalam pengajuan Pengesahan Perkawinan atau Itsbat Nikah , karena sebagai bukti dahulu pada saat melaksanakan perkawinan tersebut jelas belum tercatat pada kantor urusan agama setempat
KTP PEMOHON SUAMI DAN ISTRI
Bukti Ktp Pemohon ini sangatlah penting untuk menentukan dimana domisli masing masing apadangan sehingga tidak salah dalam menentukan kewenangan Pengadilan agama dosmisili mana untuk melangsungkan Pengesahan Nikah / Itsbat Nikah
FOTO COPY KARTU KELUARGA
Bukti Kartu Keluarga sebagai bukti pendukung bahwa masing masing pasangan belum menyatu dalam dokumen kartu keluarga
SURAT KETERANGAN NIKAH SIRI DAHULU PADAA SAAT MELAKSANAKAN PERNIKAHAN SIRI
Bukti Surat keterangan Nikah sirih ini sangatlah Penting bahwa sebagai bukti dalam hal perkawinan tersbut telah dilaksanakan dan di buktikan di dalam Persidangan bahwa perkawinan siri tersebut memang benar telah dilaksanakan
BUKTI BUKTI PENDUKUNG
Bukti pendukung untuk beberapa dokumen yang menjelaskan kalian telah melaksanakan nikah siri di tambah bukti pendukung ini utuk meyakinkan majelis hakim agar yakin dalam membuatn pertimbangan putusannya untuk lebih jelaskan silahkan Konsultasikan disini